Polda DIY Bekuk Pengedar Ganja 11 Kg
YOGYAKARTA – Trijaya FM Yogyakarta, Jajaran Dirnarkoba, Polisi Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membekuk pengedar kakap ganja, Sugeng Priyono alias Dalu (33). Tersangka ditangkap oleh anggota Unit C Sat 1 Dirnarkoba, Polda DIY, (Kamis, 11/2) di Dusun Kranggan, Desa Trisik, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo, DIY. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sebelas paket ganja siap edar yang masing-masing beratnya 1 kilogram.
“Kita tangkap tersangka bersamaan dengan paket ganja yang siap dijual. Jika dinilai maka harganya mencapai lebih dari Rp 30 juta” Kasat 1 Dir Narkoba, AKBP Marsudi, di Mapolda DIY, Jumat, 12/2/2010.
Marsudi menyatakan tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu narkoba dan telah lama menjadi target operasi petugas. Tersangka yang lahir di Jakarta yang sempat tinggal di Desa Nomporejo, Galur Kulonprogo dan Grogol Sukoharjo, Jawa Tengah pernah ditahan dalam kasus narkoba di Polda DIY.
|
















