SKPP Bibit-Candra Rawan Digugat
YOGYAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung dinilai masih setengah hati untuk mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra. Selain itu SKPP yang dikelaurkan kejaksaan hanya dengan alasan demi hukum. Padahal, jika relevan dengan rekomendasi tim 8 seharusnya keluarnya SKPP itu dengan alasan bahwa kasus Bibit-Chandra tak cukup bukti.
“Dulu khan Jaksa Agung jelas menyatakan bahwa berkas kasus Bibit-Chandra sudah lengkap. Jadi sebenarnya mereka masih setengah hati untuk mengeluarkan SKPP itu,’kata peneliti Pusat Kajiam Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hasrul Halili, Jumat (4/12/2009).
|

















