Nikah Siri, Ketua PP Muhammmadiyah: Pidanakan Dulu Pelacuran
SLEMAN – Trijaya FM Yogyakarta, Ketua PP Muhammadiyah Prof. Dr. Yunahar Ilyas LC, menyatakan nikah siri sudah memenuhi persyaratan hukum islam yang tidak dicatatkan di KUA. Secara umum menurutnya nikah siri lebih banyak merugikan kaum perempuan karena tidak adanya jaminan hukum. “Jika suaminya tiba-tiba pergi, nanti tidak bisa menuntut ke pengadilan, anaknya tidak bisa menuntut hak waris dari orangtuanya,” terang Yunahar (Rabu, 17 Pebruari 2010).
MUI sendiri menurut Yunahar sangat berhati-hati membuat fatwa nikah siri. Fatwa MUI menyebutkan nikah siri sah, tapi kharam jika menimbulkan mudhorot.
Yunahar sendiri berpendapat, nikah siri tidak baik dan tidak menguntungkan sehingga seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan. Jika ada yang nikah siri seharusnya diminta untuk mencatatkannya di KUA, tidak perlu nikah ulang. Dan jika tidak mau mencatatkan juga baru mereka mendapatkan sanksi administratif.
Sanksi hingga pidana bagi pelaku nikah siri menurut Yunahar terlalu jauh. “Kalau mau mempidanakan, pidanakan pelacuran dulu. Ada prioritaslah, kan ada pelacuran, pezinahan, kumpul kebo yang jelas-jelas tidak sah, kenapa tidak itu dulu,” kata Yunahar.
|

















