YOGYAKARTA – Trijaya FM Yogyakarta, Jajaran Dirnarkoba, Polisi Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membekuk pengedar kakap ganja, Sugeng Priyono alias Dalu (33). Tersangka ditangkap oleh anggota Unit C Sat 1 Dirnarkoba, Polda DIY, (Kamis, 11/2) di Dusun Kranggan, Desa Trisik, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo, DIY. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sebelas paket ganja siap edar yang masing-masing beratnya 1 kilogram.

 

“Kita tangkap tersangka bersamaan dengan paket ganja yang siap dijual. Jika dinilai maka harganya mencapai lebih dari Rp 30 juta” Kasat 1 Dir Narkoba, AKBP Marsudi, di Mapolda DIY, Jumat, 12/2/2010.

 

Marsudi menyatakan tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu narkoba dan telah lama menjadi target operasi petugas. Tersangka yang lahir di Jakarta yang sempat tinggal di Desa Nomporejo, Galur Kulonprogo dan Grogol Sukoharjo, Jawa Tengah pernah ditahan dalam kasus narkoba di Polda DIY.

 

“Tersangka saat disidik tidak mengaku barang haram itu diperoleh dari mana, namun tersangka hanya menyatakan ganja itu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal”tuturnya

 

Lebih lanjut Marsudi menyatakan tersangka akan diancam dengan UU No 35/2009 pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun dan minimal 5 tahun.

 

“Barang bukti berupa 11 paket ganja masing-masing seberat 1 kilogram saat ini dibawa ke Labfor Mabes Polri dan tersangka menjalani pemeriksaan di Polda DIY”pungkasnya (real)