YOGYAKARTA – Trijaya FM Yogyakarta, Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengaku siap memberikan sanksi kepada perusahaan BUMN penunggak pajak jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran berat khususnya penggelapan pajak. Sanski menurut Mustafa dimungkinkan dilakukan sebagaimana peraturan yang telah ada.

 

“Sanksi memang memungkinkan mulai dari peringatan, skorsing hingga pemberhentian pengurus,”kata Mustafa di sela-sela Rakernas PT Askes, di Hotel Sheraton Yogyakarta, Jumat (12/2/2010).

 

Mustafa menjelaskan dari 12 perusahaan BUMN yang telah dipanggil terkait penunggakan pajak, 3 telah dinyatakan bersih. Ketiganya adalah PT Jamsostek, Garuda Indonesia serta PT Semen Tonasa. Dengan demikian saat ini hanya tinggal 9 perusahaan BUMN yang masih menunggak pajak.

 

“Kemarin Dirjen Pajak mengatakan dari 100 perusahaan penunggak pajak, dari BUMN hanya ada 9 saja yang tengah kita proses karena 3 diantarannya telah clear,'jelasnya.

 

Sembilan perusahaan BUMN ini kata Mustafa memiliki beragam kriteria terkait penunggakan pajak tersebut. Antara lain ada yang tengah dalam proses penyelesaikan di kantor pajak, tengah bersengketa, perusahaan merugi hingga pajak yang telah dibayar di muka.

 

“Jadi sebenarnya bukan penunggak pajak murni karena ada beberapa kriteria tersebut,'papar Mustafa (real)